Kamis, 03 Februari 2011

Khutbah Jum’ah Khalifah:Memelihara Anak Yatim

Para pengelola anak-anak yatim tidak mempunyai hak mutlak untuk membelanjakan harta peninggalan orang tua mereka secara bebas sekehendak hati mereka sendiri. Semua perbelanjaan harus diperhitungkan dengan jujur dan dimana usia mereka sudah mencapai dewasa, harta itu harus diserahkan sepenuhnya kepada mereka. Banyak sekali telah terjadi, sekalipun anak-anak yatim itu sudah mencapai usia dewasa namun harta peninggalan orang tua mereka itu tetap dipegang dan dipertahankan oleh si pengelola itu, tidak segera diserahkan kepada anak-anak yatim itu.
Selengkapnya:
Khalifah telah menyampaikan Khutbah Jum’at pada hari Jum’ah tgl 26 februari 2010 tentang bagaimana memelihara Anak-anak Yatim. Khalifah menilawatkan ayat 7 dari Surah An Nisa sebagai berikut :
وَابْتَلُوْا الْيَتٰمٰى حَتّٰىۤ اِذَا بَلَغُوْا النِّكَاحَ‌ۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْۤا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ‌ۚ وَلاَ تَاْكُلُوْهَاۤ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا‌ؕوَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ‌ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَاْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ‌ؕ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ‌ؕ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Pada Khutbah Jum’at yang lalu Khalifah telah mengingatkan kita kepada Perintah Alqur’an, apabila perintah itu diamalkan disertai rasa takut kepada Allah swt maka natijahnya akan tercipta suasana aman-damai ditengah-tengah masyarakat. Oleh kerana didalam perintah itu diakhiri dengan menyebut Sifat Al Hasib artinya Penghisab, memberi tekanan berupa peringatan bagi orang-orang Muslim, apabila tidak menta’ati perintah-Nya itu dengan sepenuh hati yaitu menyampaikan ucapan Assalaamoalaikum kepada sesama makhluk Allah swt, yang artinya semoga selamat sejahtera atau semoga aman damai diatas engkau, mereka akan bertanggung jawab dihadapan Allah swt.
Terjemah ayat tersebut diatas adalah sebagai berikut :  Dan ujilah daya pikir anak-anak yatim sampai mereka mencapai usia untuk nikah. Maka jika kamu melihat pada diri mereka ada kematangan didalam pertimbangan, serahkanlah kepada mereka harta mereka, dan janganlah kamu memakan harta mereka secara boros dan tergesa-gesa karena kamu takut mereka akan cepat dewasa, Dan barangsiapa kaya hendaklah ia menahan diri sepenuhnya dan siapa yang kurang mampu bolehlah ia makan dari harta itu secara patut dan wajar. Dan apa bila kamu hendak menyerahkan kepada mereka harta mereka maka datangkanlah saksi-saksi dihadapan mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Penghisab (An Nisa : 7)
Itulah petunjuk-petunjuk bagi orang-orang yang memelihara anak-anak yatim, bagaimana mereka harus berlaku terhadap mereka. Sebagai kelanjutan dari perkara yang telah dijelaskan ini perintah lainnya bukan hanya dianggap penting untuk menghormati hak sesama manusia tetapi hal itu juga menjadi sumber untuk mengikis habis atau memberantas rasa kebencian dari tengah-tengah masyarakat dan untuk menyebar luaskan gairah perdamaian antara sesama manusia. Sebagaimana telah dijelaskan didalam ayat tersebut diatas perintah didalam ayat ini juga diakhiri dengan menyebutkan Sifat Al Hasib (Penghisab) berarti mengingatkan kembali orang-orang beriman terhadap penyampaian amanat perdamaian dan kesejahteraan terhadap sesama manusia dengan mengucapkanAssalamoalaikum.
Ayat tersebut dimulai dengan perkataan “ ujilah “ daya pikir anak-anak yatim itu. Hal ini mengisyarahkan bahwa kalian harus memikirkan pendidikan dan tarbiyyat anak-anak yatim yang dipercayakan kepada kalian untuk memelihara mereka. Jangan lengah dengan membiarkan tanpa memberi pendidikan  dan tarbiyyat terhadap mereka. Bahkan sebaliknya harus disediakan ta’lim dan tarbiyyat yang sangat baik bagi mereka. Jangan membedakan pemberian talim atau pendidikan sekolah dan tarbiyyat atau pendidikan agama terhadap mereka dengan anak-anak kalian sendiri. Lakukanlah pengawasan dan bimbingan terhadap mereka seperti terhadap anak-anak kalian sendiri. Usahakanlah untuk menyalurkan pendidikan mereka sesuai dengan kapasitas intelligensia dan kecerdasan mereka. Mereka harus diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan bakat dan potensi kemampuan mereka. Jangan sampai
Mereka mempunyai perasaan bahwa disebabkan nasib malang mereka sebagai anak yatim tidak mampu untuk mengembangkan bakat atau potensi mereka secara sempurna dan jangan sampai mereka berfikir: Aduhai..!! Jika orang tua kami masih hidup tentu kami mampu mengembangkan bakat dan menyalurkan aspirasi atau keinginan untuk mencapai pendidikan jauh lebih tinggi.
Apakah anak-anak yatim itu dipelihara secara perorangan atau dipelihara secara global oleh sebuah persatuan atau oleh suatu Panti Asuhan, maka tanggung jawab untuk memberi pendidikan, tarbiyyat atau bimbingan dan pengawasan terhadap mereka terletak diatas pundak pemimpin yang mengelola mereka. Pendidikan dan pengawasan seperti itu harus terus berlangsung samppai mereka mencapai usia untuk nikah atau usia dewasa. Apabila seseorang telah mencapai usia dewasa maka ia sendiri yang akan mengawasi dirinya. Apabila pendidikan dan tarbiyyat sudah berjalan dengan baik semenjak usia kanak-kanak, maka setelah dewasa ia akan menjadi anggauta masyarakat yang sangat berguna.
Khalifah bersabda bahwa hanya dengan mencapai usia dewasa saja tidak menjamin anak yatim mampu mengelola dengan baik harta warisan yang ditinggalkan orang tuanya. Penting juga bagi dia untuk mempunyai kemampuan berpikir yang baik dan lurus. Dan keadaan dia itu harus betul-betul meyakinkan. Apabila anak muda yatim itu sudah mempunyai pendidikan yang baik dan mempunyai kemampuan yang trampil maka semua harta peninggalan orang tuanya itu harus segera diserahkan kepadanya. Dan harta itu menjadi milik dia sepenuhnya. Namun walaupun umur telah mencapai dewasa jika ia tidak memiliki akal yang cerdas dan cermat serta tidak memiliki perlakuan yang trampil untuk mengelola harta warisan orang tuanya itu, maka hartanya itu harus selalu dikawal dan kepada sianak yatim itu harus diberikan wang perbelanjaan sesuai dengan keperluan hidupnya. Sampai mencapai usia dewasa dia harus diberi penjelasan-penjelasan bagaimana mengelola harta dengan sebaik-baiknya. Sebagian manusia mempunyai cara yang sederhana didalam satu masalah tertentu, namun ia mempunyai ketrampilan didalam mengelola keuangan atau hartanya. Mungkin saja orang akan dianggapnya sederhana atau bodoh namun sebenarnya ia mempunyai kemampuan untuk melakukan bisnis yang baik.
Para pengelola anak-anak yatim tidak mempunyai hak mutlak untuk membelanjakan harta peninggalan orang tua mereka secara bebas sekehendak hati mereka sendiri. Semua perbelanjaan harus diperhitungkan dengan jujur dan dimana usia mereka sudah mencapai dewasa, harta itu harus diserahkan sepenuhnya kepada mereka. Banyak sekali telah terjadi, sekalipun anak-anak yatim itu sudah mencapai usia dewasa namun harta peninggalan orang tua mereka itu tetap dipegang dan dipertahankan oleh si pengelola itu, tidak segera diserahkan kepada anak-anak yatim itu. Dalam cara demikian terkandung suatu tujuan yang buruk dan tidak terpuji yang akibatnya dia akan bertanggung jawab dihadapan Allah swt. Didalam ayat tersebut diatas telah disebutkan pencegahan yang tepat dalam perkara seperti itu agar terpelihara dari penyalah gunaan harta anak yatim, dengan perkataan ‘falyasta’fif’ hendaklah ia menahan diri. Hal itu berarti bahwa apabila timbul suatu niyat atau keinginan untuk merampas harta anak yatim harus segera dibuang dari pikiran manusia sebab, hal itu adalah pikiran yang datang dari syaitan. Perbelanjaan memelihara anak-anak yatim harus dipenuhi oleh Pengelola anak-anak yatim itu tanpa memandang berapa-pun peninggalan harta orang tua anak-anak yatim itu. Namun apabila Sipengelola anak yatim itu tidak memiliki sarana biaya cukup untuk membantu keperluan anak-anak yatim itu, maka ia boleh menggunakan harta peninggalan orang tua mereka itu. Hal itu harus dilakukan dengan giat dan cermat dan semua data pengeluaran keuangan harus disimpan baik-baik. Janganlah menggunakan wang mereka itu dengan alasan untuk perbelanjaan membeli rumah atau untuk membeli perlengkapan-perlengkapan rumah tangga lalu dibebankan kepada perbelanjaan anak-anak yatim itu. Ada juga orang-orang yang mempunyai niyat untuk berbuat demikian secara tidak betul.
Khalifah menjelaskan sebuah riwayat dari sebuah hadis Rasulullah saw, katanya seorang telah meminta kepada Hazrat Rasulullah saw sambil berkata : Ya Rasulallah !! Saya sedang memelihara anak-anak yatim namun saya tidak mempunyai biaya untuk mereka. Rasulullah saw memerintahkan untuk menggunakan harta warisan orang tua anak-anak yatim itu dengan hati-hati sekali dan dengan cara yang wajar, tidak berlebihan atau secara boros, tidak terlalu bakhil  atau kedekut, tidak menggunakan harta anak yatim itu untuk meningkatkan harta kekayaannya sendiri dan tidak pula ia membelanjakan harta anak yatim untuk menghemat (menjimat) hartanya sendiri. Sebuah riwayat lagi mengatakan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, seorang kaya ataupun seorang tidak kaya membelanjakan wangnya dalam memelihara anak yatim, apabila anak yatim itu sudah mencapai usia dewasa dan pikirannya sudah cukup matang dan bijak, maka semua harta warisan orang tuanya harus diserahkan sepenuhnya kepadanya. Namun alangkah baiknya jika harta warisannya itu di-investasikan dalam sebuah perusahaan untuk meningkatkan jumlah nilai hartanya itu.
Khalifah bersabda, apabila seseorang yang kurang mampu memelihara anak yatim dan ia membelanjakan sebagian dari harta warisan orang tuanya, maka diwaktu menyerahkan kembali hartanya kepada anak yatim itu ia harus menunjukkan semua bukti perbelanjaan itu sekalipun kecil nilainya. Dan diperintahkan kepadanya apabila tiba waktunya untuk menyerahkan wang atau harta warisan orang tuanya itu kepadanya, para saksi harus dihadirkan supaya tidak timbul rasa curiga atau prasangka buruk didalam hati anak yatim. Kadangkala timbul prasangka buruk didalam hati anak yatim atau kadangkala ada orang yang sengaja dengan menanamkan rasa simpaty kepada anak yatim lalu menghasut dan menaruh rasa curiga atau prasangka buruk kedalam hati anak yatim itu tentang penyerahan harta kepadanya. Itulah sebabnya Allah swt telah memerintahkan, apabila sudah tiba waktunya untuk menyerahkan harta anak yatim, harus dihitung secara sempurna lalu panggil-lah saksi-saksi kemudian serahkan harta itu semuanya dihadapan para saksi itu.
Khalifah bersabda, didalam suatu ayat Allah swt telah menjelaskan tujuh macam aspek sebagai dasar dalam pemeliharaan anak-anak yatim, yaitu sebagai berikut :
1.  Ujilah sampai dimana kemampuan akal pikiran anak yatim, yaitu perhatikanlah pendidikan dan tarbiyyat bagi anak yatim dan awasilah selalu bagaimana perkembangannya.
2.  Perhatian terhadap pendidikan dan tarbiyyat itu harus selalu dipantau sampai mereka mencapai usia dewasa.
3.  Apabila mereka sudah mempunyai kemampuan untuk mengelola sendiri harta mereka, serahkanlah segera harta mereka itu.
4.  Harta warisan orang tua mereka harus dibelanjakan hanya bagi keperluan-keperluan mereka. Tidak boleh seseorang mengambil faedah atau keuntungan dari padanya.
5.  Tidak diizinkan sama sekali bagi orang kaya yang memelihara anak yatim untuk mengambil sebagian dari harta anak yatim itu untuk perbelanjaan memelihara mereka.
6.  Seseorang yang tidak mempunyai kemampuan namun ia ditugaskan untuk memelihara seorang anak yatim, maka ia diperbolehkan mengambil wang atau harta anak yatim itu untuk perbelanjaan mereka secukupnya.
7.  Apabila harta anak yatim akan dikembalikan kepada-nya, maka para saksi harus dipanggil, agar si-pemelihara anak yatim itu tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan kesalahan dan tidak pula si anak yatim itu menaruh curiga kepada orang yang telah memeliharanya.
Firman Tuhan itu diakhiri dengan kata-kata peringatan bahwa Tuhan setiap waktu selalu mengawasi perlakuan manusia dan setiap orang akan bertanggung jawab dihadapan Allah swt atas setiap perlakuan-nya itu.
Banyak sekali ayat-ayat suci Alqur’an sehubungan dengan perintah memperlakukan anak-anak yatim dan untuk memelihara serta menjaga harta mereka dengan cara yang sebaik-baiknya. Sebagaimana firman-Nya didalam Surah Bani Israil ayat 35 sebagai berikut :
وَلاَ تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلاَّ بِالَّتِىْ هِىَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّه– وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِ‌ۚ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً‏
Artinya : Dan janganlah kamu menghampiri harta anak-benda yatim, kecuali dengan jalan yang sebaik-baiknya, hingga ia mencapai umur dewasa, dan tepatilah janji, sesunguhnya tentang janji akan ditanyakan.
Khalifah bersabda, ayat ini juga mengingatkan kepada perintah yang tersebut didalam ayat diatas. Namun disini telah disebut juga perjanjian.Sehubungan dengan perjanjian tersebiut didalam ayat ini Hazrat Muslih Mau’ud r.a. bersabda : “ Perjanjian ini maksudnya tiada lain adalah tanggung jawab pemeliharaan anak yatim, memberi mereka makan dan menjaga harta mereka. Merupakan kewajiban setiap orang dan kewajiban masyarakatuntuk memelihara anak yatim dan menjaga harta warisan orang tua-nya, selama anak yatim itu masih belum mampu mengurus dan menjaga harta-nya. Jika anak yatim itu seorang Ahmadi maka kewajiban Jemaah-lah untuk memelihara dan menjaganya. Dan memelihara anak yatim itu bukanlah suatu perbuatan ihsan seseorang terhadap seorang yatim, melainkan perbuatan itu merupakan kewajiban bagi masyarakat Islam dan hal itu adalah hak bagi orang-orang yatim untuk diperlakukan demikian. Karena Tuhan telah meletakkan tanggung jawab ini diatas pundak orang-orang Muslim dan dalam kedudukannya sebagai orang-orang beriman Dia telah mengambil janji dari mereka, jika mereka tidak memenuhi perjanjian mereka itu maka Allah swt akan menetapkan mereka sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dihadapan-Nya kelak. Peraturan ini serupa dengan yang telah dijelaskan didalam ayat pertama diatas.
Allah swt berfirman didalam Alqur’anul Karim surah An Nisa ayat 3 sebagai berikut :
وَاٰتُوا الْيَتٰمٰى اَمْوَالَهُمْ‌ وَلاَ تَتَبَدَّلُوْا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَاْكُلُوْۤا اَمْوَالَهُمْ‌ اِلٰى اَمْوَالِكُمْ‌ؕ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا‏‏
Artinya : Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, dan janganlah kamu mempertukarkan yang buruk dengan yang baik, dan janganlah kamu memakan harta mereka dengan mencampurkannya dengan harta kamu. Sesungguhnya itu adalah dosa besar.
Didalam ayat ini juga masalah harta anak yatim diulangi lagi. Dijelaskan bahwa jika seseorang hendak mencampurkan harta anak yatim dengan hartanya sendiri demi keuntungan pribadi, maka jika hartanya bersih dan halal juga akan menjadi haram disebabkan niyatnya yang buruk itu. Dan berusaha mencari nafkah dengan harta yang haram itu adalah dosa besar, akibatnya akan mendapat hukuman dari Allah swt. Didalam Surah An Nisa ayat 11 Allah swt meyatakan kemarahan-Nya sebagai berikut :
اِنَّ الَّذِيْنَ يَاْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَاْكُلُوْنَ فِىْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا‌ ؕ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
Artinya :  Sesungguhnya, mereka yang memakan harta anak-anak yatim dengan aniaya, mereka sebenarnya tak lain hanya menelan api kedalam perut mereka, dan mereka pasti akan terbakar dalam api yang bernyala-nyala.
Khalifah bersabda, harta anak yatim itu jika dimakan secara haram, ia panas seperti api. Api ini akan membakar-nya didunia ini juga dan diakhirat juga nanti. Demikianlah indahnya ajaran Islam, dengan keras melindungi hak orang-orang yatim sebagai anggauta masyarakat yang lemah, agar hak-hak orang yatim itu tetap terpelihara. Orang yang secara haram merampas harta orang lain ia tidak akan mendapat ketenteraman didalam kehidupannya.
Khalifah bersabda, perintah ini bukan hanya bagi orang-orang yatim yang mempunyai harta. Perintah secara umum dalam pemeliharaan, ta’lim dan tarbiyat anak-anak yatim adalah kewajiban masyarakat. Jika mereka mempunyai harta peninggalan-pun maka kewajiban untuk mengatur urusan ta’lim dan tarbiyat mereka adalah kewajiban kamu sekalian, atau kewajiban masyarakat, dan bersama dengan itu harta mereka juga harus dijaga dan diawasi. Janganlah memelihara anak yatim karena serakah mengharapkan faedah dari hartanya, melainkan disebabkan keadaan anak itu sebagai anak yatim.
Didalam Surah An Nisa ayat 10 Allah swt berfirman sebagai berikut :
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوْا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا
Artinya : Dan hendaklah merasa takut kepada Allah, jika seandainya mereka harus meninggalkan dibelakang mereka keturunan yang lemah, khawatir terhadap mereka akan sia-sia, maka hendaklah mereka takut kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lurus.
Dalam ayat tersebut ditambahkan peringatan kepada orang-orang mukmin untuk memperhatikan hak-hak anak-anak yatim. Tidak ada yang tahu kapan kematian akan menjemput
seseorang. Oleh sebab itu sambil memelihara anak yatim harus ada pikiran didalam hati bahwa anak kita juga bisa saja menjadi yatim. Jika ia diperlakukan secara tidak baik, maka kita juga akan merasa bimbang karenanya. Jadi, jika mempunyai pikiran seperti itu terhadap anak sendiri, maka terhadap anak orang lain juga harus mempunyai pikiran sama seperti itu. Itulah perintah dari Allah swt. Perhatian terhadap tarbiyyat anak-anak yatim harus diutamakan dengan sebaik-baiknya supaya dimana anak yatim itu sudah mencapai umur dewasa ia akan menjadi anggauta masyarakat yang sangat baik. Anak yatim akan kehilangan bakat dan potensinya yang baik disebabkan timbul perasaan rendah diri.
Khalifah bersabda, kadangkala terjadi pengertian sebaliknya bahwa tarbiyat dianggap cukup dengan hanya berlaku kasih sayang kepada anak-anak. Orang-orang tua didalam keluarga seperti:  Kakek, nenek dari pihak lelaki maupun perempuan mencintai anak-anak dengan cara yang berlebihan dan tidak betul. Maksud dan tujuan tarbiyyat anak-anak adalah mendidik mereka sampai menjadi anggauta masyarakat yang baik. Anak-anak yatim kadangkala merasa rendah diri sehingga potensi dan bakat mereka menjadi sia-sia. Mereka harus dibina dan dididik sedemikian rupa sehingga mereka menjadi orang-orang yang sangat berguna bagi masyarakat. Tarbiyat mereka jangan terlalu keras dan ketat dan jangan pula terlalu lemah-lembut, melainkan dengan niyat yang baik mereka harus dibimbing dan dididik seperti membimbing dan mendidik anak kandung sendiri. Hak-hak anak yatim sama dengan hak-hak anak yang diasuh oleh kedua orang tua mereka sendiri. Sehubungan dengan itu Allah swt berfirman :
فِىْ الدُّنْيَا وَاْلاَ خِرَةِؕ وَيَسْئلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىؕ قُلْ اِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌؕ وَّاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ‌ؕ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ‌ؕوَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَاَعْنَتَكُمْؕ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْم
Artinya : Tentang dunia ini dan akhirat. Dan mereka bertanya kepada engkau mengani anak yatim. Katakanlah ! Memperbaiki mereka adalah sangat baik dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka itu saudara-saudara-mu. Dan Allah mengetahui yang berbuat kerusuhan dari pada yang berbuat perbaikan. Dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia akan menyusahkan kamu. Sesungguhnya Allah itu Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.(Al Baqarah : 221Ayat tersebut tidak menjelaskan perintah hanya tentang anak yatim yang mempunyai harta peninggalan saja melainkan menyangkut tentang semua anak yatim dari semua kalangan. Memelihara anak yatim, mendidik mereka dan membimbing serta menjaga mereka adalah pekerjaan yang sangat baik sekali.
Sebuah hadis diriwayatkan oleh Abu Amamah r.a. katanya, Rasulullah saw bersabda : “ Barangsiapa yang dengan kasih sayang menyapu (mengusap) kepala seorang anak yatim lelaki atau anak yatim perempuan karena Allah swt, maka ganjarannya adalah sebanyak rambut kepala anak yatim itu yang disapu (diusap) oleh tangannya. Dan barangsiapa yang memperlakukan anak yatim dengan ihsan dalam setiap urusan dan pekerjaan maka saya dengan dia akan begitu dekat di dalam Surga seperti dekatnya kedua jari saya ini (sambil merapatkan jari telunjuk dan jari tengah beliau saw).”
Demikianlah martabah atau kedudukan orang yang memelihara anak yatim dengan kasih sayang, Hazrat Rasulullah saw memberi khabar suka tentang Surga akan dianugerahkan kepadanya diakherat nanti. Setelah mengetahui hal ini para sahabah Rasulullah saw saling berlomba bahkan berebut untuk memelihara anak-anak yatim demi meraih martabah yang begitu indah dan menarik hati disediakan bagi mereka didalam Surga, yaitu mendapatkan tempat yang sangat dekat dengan Rasulullah saw. Apabila seorang sahabah mendapat kesempatan memelihara seorang anak yatim, beliau betul-betul merawat dan memelihara serta menjaga hak-haknya dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang seperti memelihara, merawat dan menjaga anaknya sendiri.
Sambil menjelaskan ayat ini : وَّاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ‌ (dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka sesungguhnya  mereka itu saudara-saudara-mu). Ayat ini menjelaskan bahwa para pemelihara anak yatim itu adalah saudara tua (abang) mereka, yang selalu menghargai dan menolong adik-adiknya. Oleh karena itu kepadanya diperintahkan untuk menolong adik-adik yatim itu dengan sebaik-baiknya, dengan sekuat tenaga tanpa mementingkan diri sendiri. Tuhan mengingatkan kita bahwa Dia berada dimana-mana, selalu mengawasi kita didalam setiap gerak-gerik kita.Dia sangat mengetahui siapa yang menciptakan kerusuhan dari antara kita dan siapa yang menciptakan suasana damai dan sejahtera.  Prilaku seseorang  terhadap anak yatim harus bertujuan untuk membuat sianak yatim itu menjadi orang yang terbaik ditengah masyarakat. Adalah karunia Allah semata bagi orang-orang yang tidak mampu telah mendapat izin untuk menggunakan harta peninggalan orang tua anak yatim untuk biaya pemeliharaannya. Namun apabila si wali anak yatim yang memeliharanya itu dan anak yatim itu sendiri tidak memiliki sarana apapun, maka si wali itu harus menghubungi Jemaah, supaya dengan bantuan Jemaah dia menyelenggarakan talim dan tarbiyyat anak yatim itu. Sebab tujuan Allah swt bukan untuk membebani atau menyusahkan seseorang dalam mengurus anak yatim ini.
Didalam Alqur’an Allah swt berfirman : كَلاَّ‌ بَل لاَّ تُكْرِمُوْنَ الْيَتِيْمَ artinya “ Ingatlah! Sesungguhnya kamu tidak menghormati kedudukan anak yatim (Al Fajar : 18). Dan disebabkan tidak menghormati anak yatim dan tidak mengamalkan apa yang harus dilakukannya demi hak anak yatim Allah swt berfirman : فَذٰلِكَ الَّذِىْ يَدُعُّ الْيَتِيْم artinya : Yaitu orang yang mengusir anak yatim. Ayat ini menunjukkan tanda seorang yang tidak beragama, yaitu dia tidak menghargai anak yatim bahkan dia mengusirnya. Hal ini menunjukkan tanda runtuhnya moral dan kenistaan masyarakat. Untuk meningkatkan status moral masarakat setinggi-tingginya diperlukan usaha dan perjuangan yang sangat keras. Sebab dengan tidak adanya upaya untuk memenuhi ahak-hak anak yatim, spirit pengurbanan orang-orang Ahmady akan hilang sirna dari dalam hati mereka.Dan kemajuan jasmani dan ruhani anak-anak yatim akan terkendala, sehingga gap antara sikaya dan simiskn akan  semakin terbuka lebar, dan sebagai akhir natijahnya bukan timbul kesejahteraan dan kedamaian melainkan sebaliknya kejahatan dan keresahan akan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Bagi orang-orang yang menghendaki keridhaan Allah swt, Alqur’an telah memberitahu dengan firman-Nya :  وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا‏ artinya : Dan demi meraih kecintaan-Nya mereka memberi makan kepada orang-orang miskin dan kepada anak yatim serta kepada para tahanan (Ad Dahr : 9) Khalifah bersabda, inilah orang-orang yang membelanjakan harta mereka demi meraih keridhaan Allah swt dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, nak-anak yatim dan kepada orang-orang tawanan. Memberi makan disini artinya menyelenggarakan pemeliharaan mereka, menyediakan sarana ta’lim dan tarbiyyat mereka. Begitulah gambaran masyarakat yang indah yang untuk menegakkannya Allah swt telah memberi petunjuk kepada kita. Dan untuk itu Hazrat Rasulullah saw pun telah memberi contoh teladan kepada kita.
Sebuah hadis diriwayatkan oleh Hazrat Abdullah Bin Abbas r.a. katanya, Raulullah saw bersabda “ Barangsiapa yang memelihara tiga orang anak yatim, ganjarannya seperti orang yang selalu menunaikan salat tahajjud setiap malam, berpuasa disiang harinya dan berjihad siang-malam dijalan Allah swt. Dan mereka berdua akan bersaudara dan akan begitu dekat satu sama lain disurga seperti dekatnya kedua belah jari ini (sambil merapatkan jari telunjuk dan jari tengah beliau saw).
Selanjutnya Khalifah bersabda, dengan karunia Allah swt Komittee Yatama Jemaah kita di Pakistan tengah berjalan dengan baik. Komittee ini telah didirikan oleh Hazrat Khalifatul Masih lV rh pada tahun 1989 sehubungan dengan Sadsalah Jubillee Jemaah sebagai tanda luahan syukur kepada Allah swt. Pada waktu ini sebanyak 2700 anak yatim dari 500 Family sedang dipelihara oleh Jemaah di Pakistan. Dan biayanya setiap bulan mencapai 2.500.000 sampai 3000.000 Rupees. Di Afrika Jemaah kita memelihara banyak sekali anak-anak yatim dari berbagai kalangan atau agama, bukan hanya anak-anak yatim dari kalangan ummat Islam saja.
Pada hari Jum’at yang lalu Khalifah telah mengumumkan kepada orang Ahmadi asal Pakistan yang tinggal di USA, Canada, Europah dan UK untuk mengambil bahagian didalam program ini. Jika seandainya para anggauta Jemaah asal Pakistan yang tinggal di USA, Canada, Europe, dan UK membayar 7 sampai 10 Pound setiap tahun, maka akan terkumpul banyak sekali dana untuk menutupi biaya Program Yak Sad Yatama (Seratus orang anak yatim) ini. Khalifah tidak menutup pintu bagi para anggauta Jemaah dari negeri lain yang ingin mengambil  bagian didalam skeem ini. Namun Khalifah menegaskan secara khas kepada para Ahmadi asal Pakistan untuk membiayai para yatim dinegara Pakistan saja.
Semoga Allah swt memberi kemampuan kepada kita semua untuk memenuhi hak-hak orang yang menderita dan tidak mampu didalam masyarakat. Semoga kita menjadi orang-orang yang selalu mendapatkan keridoan Allah swt. Amin !!
Sumber:KHUTBAH JUM’AH HAZRAT AMIRUL MU’MININ KHALIFATUL MASIH V atba.
Tanggal 26 Februari 2010 dari Baitul Futuh London U.K.
Dialihbahasakan oleh :Hasan Basri, Singapore

Tidak ada komentar:

Posting Komentar