Jumat, 29 Juli 2011

Pentingnya merk

dalam memasarkan sebuah produk atau layanan jasa berhubungan erat dengan apa yang disebut MEREK. Andaikan suatu waktu anda kehausan dan pada saat itu anda melihat sorang penjual minuman dibuah kedai, yang menjual berbagai minuman, baik dalam kemasan ataupun yang diracik ditempat, dan anda berniat membeli sebotol minuman dingin, apapun itu. Kira-kira apa yang akan anda tanyakan kepada sipenjual minuman tersebut? tentu anda akan menyebutkan “MEREK” yang anda inginkan bukan?
Jadi, sebetulnya, apa fungsi MEREK itu?
Ahli pemasaran, Hermawan Kartajaya pada seminar bertema: “Menaklukkan Pasar Dunia: Membangun dan Melindungi Merek“, di Gedung Departemen Perindustrian, Jakarta selatan (Selasa, 13/05/2008), mengatakan bahwa, “Merek sebuah barang atau jasa sangat erat hubungannya dengan pemasaran. Makanya, tanpa merek, barang atau jasa menjadi tidak jelas identitasnya“.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Fungsi merek merupakan “Identitas”, dimana Identitas ini merupakan faktor pembeda antara suatu produk / jasa dengan produk/ jasa lainnya. Merek disini yang membedakan “nilai jual” sebuah produk, meskipun berasal dari bahan baku yang sama.
Contoh:
Jika anda pemain konveksi, mungkin pernah bekerjasama dengan perusahaan garmen besar dan “punya nama”, katakanlah namanya ABCDEF. Disini anda memproduksi sebuah kemeja/ kaos tanpa merek, yang jika dijual dihargai pasar senilai Rp.50.000/ pcs. Tatapi, perusahaan garmen besar ABCDEF tadi memesan kemeja/ kaos dari anda tanpa merek dan oleh perusahaan tersebut kaos/ kemeja tersebut di beri sebuah “MEREK” mereka, dan bisa dijual di pasaran senilai Rp. 150.000 / pcs.
Jadi, sebenarnya, apakah yang dibeli konsumen? Baju atau Merek-nya?
Sebenarnya yang dibeli konsumen adalah sebuah merek. Fungsi merek disini adalah “faktor pembeda”, antara suatu produk dengan produk lainnya, walaupun bahan, warna, dan kualitasnya sama.
Selain faktor pembeda, ternyata merek disini juga memberikan “value” yang berbeda pula, baik dengan produk yang tidak diberi merek atau produk dengan merek lain.
Seringkali orang tidak sadar bahwa merek adalah bagian penting dari marketing. Buat apa produk bagus tetapi tidak diikuti dengan merek yang kuat,” ujar Hermawan. Lebih lanjut hermawan mengatakan, “keberadaan merek tak ubahnya dengan jati diri sebuah barang atau jasa. Apalagi bagi pengusaha yang memang ingin bersaing di pasar global, merek menjadi suatu pegangan dalam pemasaran barang atau jasa“.
Jika pengusaha ingin mencari pelanggan yang setia, biasanya diperlukan merek. Tapi kalau ingin sekedar jualan, ya tidak perlu merek,” ujar Hermawan lagi. Menurut Hermawan, harus ada kesadaran yang kuat dari para pelaku bisnis di Indonesia untuk mendaftarkan merek barang atau jasa yang dihasilkan. Karena, kelalaian itu menjadi makanan empuk bagi pengusaha di luar negeri untuk mencuri Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). “Jadi, kalau sebuah produk belum mendapatkan sertifikat HaKI, jangan marah kalau produk tersebut di gunakan oleh orang-orang dari negara *Maxxxxxx,” tegas Hermawan.
[*sensor]
Direktur Merek Departemen Hukum dan HAM, Ahmad fauzan, mengakui bahwa pemerintah hanya melindungi barang dan jasa yang merek-nya sudah didaftarkan. “Berdasarkan ketentuan hukum, siapa yang mendaftar, dia yang dilindungi,” katanya. Menurut Ahmad, biaya pendaftaran merek tidak mahal, yaitu Rp 450.000. Makanya tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak mendaftarkan mereknya.
Sumber: Koran Warta Kota dan Media lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar