A. PENDAHULUAN
Jangan terburu-buru menilai orang !
Apalagi menilai amalan orang !
Menganggap orang lain bid'ah, sesat ?
Apakah kita sudah bisa jadi orang yang benar dalam beribadah ?
Atau hanya karena iri (hasad) lantas memojokkan seseorang ?
Mencari-cari kesalahan dan menyalahkan orang lain ?
Beribadah, hanya diri sendiri dan Allah yang tahu apakah ikhlas atau karena riya ?
Ibadah sendiri secara umum dapat dipahami sebagai wujud penghambaan diri seorang makhluk kepada Sang Khaliq. Penghambaan itu lebih didasari pada perasaan syukur atas semua nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah padanya serta untuk memperoleh keridhaanNya dengan menjalankan titah-Nya sebagai Rabbul ‘Alamin.
Namun demikian, ada pula yang menjalankan ibadah hanya sebatas usaha untuk menggugurkan kewajiban, tidak lebih dari itu. Misalnya, saat ini banyak umat islam yang tidak berjama'ah ke masjid kecuali shalat jum’at. Bahkan ada pula yang tidak sholat kecuali pada hari raya. Islamnya hanya ada di kartu identitas. Dan ada pula yang beribadah, mendekatkan diri kepada Allah hanya pada saat ibadah ritual saja, setelah itu dia jauh dari ridlo Allah.
B. PERMASALAHAN
Membahas masalah ini memang butuh kejernihan dalam kita memandang. Dalam Islam ,ibadah dibagi ke dalam dua macam :
1. Apa pengertian ibadah mahdhah dan ghairu mahdah?
2. Bagaimana hakikat ibadah itu?
3. Apa saja syarat-syarat diterimanya ibadah?
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologis berasal dari bahasa arab yaitu عبد- يعبد -عبادة yang artinya melayani patuh, tunduk. Sedangkan menurut terminologis ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai allah azza wa jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin[1]. Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya[2];
2. Ibadah Mahdoh
adalah ibadah yang dari segi perkataan, perbuatan telah didesign oleh Alloh SWT kemudian diperintahkan kepada Rasulullah untuk mengerjakannya. Seperti sholat fardu 5 kali, ibadah puasa ramadhan dan haji. Semuanya adalah bentuk paket dari Allah turun kepada Rasulullah kemudian wajib ditirukan oleh umatnya tanpa boleh menambah atau memperbaharui sedikitpun.
Ibadah mahdhah atau ibadah khusus ialah ibadah yang apa saja yang telah ditetpkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
· Wudhu,
· Tayammum
· Mandi hadats
· Shalat
· Shiyam ( Puasa )
· Haji
· Umrah
Apa pernah yang berani menambah atau memperbaharui ibadah semacam itu? Jawabannya ada, yaitu Muawiyah. Dalam Sunah Rasulullah ibadah jum’at didahului dengan 2 khotbah, sedangkan sholat 2 Id didahului sholat baru kemudian khutbah. Ibadah cara ini kemudian oleh Muawiyah diubah yaitu tatakala sholat Id, dia melangkah ke mimbar dan memberi khotbah baru kemudian sholat. Oleh para ulama’ pada masa itu telah diingatkan,
“Hai Muawiyah, sungguh engkau melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah” Kemudian Muawiyah menjawab,
“Kalau aku khutbah setelah usai sholat maka tidak ada manusia yang akan mendengarkan khutbahku” sambil berlalu menuju ke mimbar dan ia sungguh telah berkotbah sebelum sholat Id didirikan. Inilah bid’ah yang sesat itu.
Sholat dengan bahasa Indonesia, seperti yang terjadi di Jawa Timur, itu jugabid’ah dholalah (sesat) karena sholat masuk ke dalam ranah ibadah mahdoh sehingga mengubah dan menambahi aturan di dalamnya termasuk kategori sesat. Bukankah Rasulullah sduah menggariskan “Sholluu kamaa roaitumuuni usholli –sholatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku sholat”. Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip, yaitu:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. Haram kita melakukan ibadah ini selama tidak ada perintah.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 64)
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebuthikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
3. Ibadah Ghairu Mahdah
Ibadah ghoiru mahdoh : adalah seluruh perilaku seorang hamba yangdiorientasikan untuk meraih ridho Allah (ibadah). Dalam hal ini tidak ada aturan baku dari Rasulullah. (edisi I tentang bidah, sudah penulis singgung-- Dalam hadis Jarir ibn `Abdullah disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء
ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص
من أوزارهم شيء
“Barangsiapa merintis jalan yang baik dalam Islam (man sanna fîl Islâm sunnatan hasanah), maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun pahala mereka; dan barangsiapa merintis jalan yang buruk dalam Islam (man sanna fîl Islâm sunnatan sayyi-ah), maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun dosa mereka.” (Lihat antara lain: Shahih Muslim, II: 705, Hadis senada diriwayatkan oleh 5 imam antara lain, Nasa’i, Ahmad, Turmudi, Abu Dawud dan Darimi).
Atau dengan kata lain definisi dari Ibadah ghairu mahdhah atau umum ialah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. misalnya ibadaha ghairu mahdhah ialah belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadahmahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Maka segala bentuk kegiatan baik yang ditujukan untuk meraih ridho Allah masuk ke dalam ranah ibadah ghoiru mahdoh.
Lha itu peringatan mulid nabi, isro’ mi’roj kan juga bid’ah tho ustadz? Betul, itu bid’ah namun ia masuk ke dalam kategori sunnah hasanah (bukan sunnah sayyi-ah). Mengapa? Dahulu Buya Hamka ketika kali pertama mendengar aktifitas Maulid Nabi dan Isro’ Mi’roj juga mengatakan itu adalah bid’ah sesuatu yang tidak pernah dijalankan oleh Rasulullah. Namun ketika beliau menyaksikan sendiri rangkaian kegiatan tersebut yanga ternyata berisi dzikir-dzikir kepada Allah dan mauidhoh hasanah yang mengajak umat untuk amar ma’ruf nahi munkar serta untuk menteladani pribadi Rasulullah dan memikirkan kekuasaan Allah yang telah menjalankan hambaNya Muhammad saw dari Masjidil Haram-Masjidil Aqsha-Sidratul . Tentang Isra’ Mi’raj dalam Alqur’an disinggung Q.S. Al Isra’ : 1
Artinya ; “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidilharam ke Al Masjidilaksa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Bagaimana Umat akan bisa melihat kekuasaan Allah yang demikian hebat ini kalau mereka tidak pernah diajak untuk mengaji (baca mengkaji)? Apalagi menjelaskan kepada para pengikut Alqiyadah yang notabene tidak meyakini adanya Isra’ Mi’raj. Mereka tidak akan percaya begitu saja dengan keterangan-keterangan normatif. “Itu kan sudah diinginkan Allah. Kalau Allah berkehendak apapun akan terwujud.”
Lha itu kan Isra’ Mi’raj, lha Maulid nabi kan tidak ada dalilnya ustadz?
Sampeyan ini bagaimana, lihatlah sejarah bagaimana awal mula Maulid nabi diselenggarakan oleh Salahuddin Al Ayyubi (Alqur’an memerintahkan kita untuk melihat masa lalu untuk masa yang akan datang lihat Q.S. Al Hasyr (59) : 18)
Sekarang bagaimana umat bisa paham ayat Q.S. Al Ahzab (33) :21? Yang membahas tentang perilaku nabi Muhammad bahkan menteladani perbuatannya (uswatun hasanah) kalau mereka tidak pernah tahu? Baca buku ogah, lihat film tentang sejarah nabi kalah dengan Hollywood dan Bollywood. Lalu pakai apa dong?
“Makanya ngaji dong ustadz?”
Apa menurut sampeyan semua orang bisa kayak sampeyan ngaji rutin berjam-jam. Tidak semua orang memiliki kesempatan dan peluang seperti sampeyan. Oleh karena itu harus ada media yang bisa mengajak mereka untuk ngaji bareng dalam suasana yang elegan, tidak terlalu formal. Di sinilah diperlukan HIKMAH dalam kita mengajak umat untuk menuju jalan Tuhan.
Lihat Q.S. An Nahl (16) : 125 :
ادع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتي هي أحسن إن ربك
هو أعلم بمن ضل عن سبيله وهو أعلم بالمهتدين
Artinya : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan HIKMAH dan pelajaran yang baik (Mauidhoh Hasanah) dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Dalam Islam ada dalilul ‘am (Dalil umum) dan dalilul khos (dalil khusus). Seperti halnya ibadah di atas yang terbagi ke dalam 2 bagian, yakni ibadah dalam artian khusus (ibadah mahdhoh) dan ibadah dalam artian umum (ibadah ghoiru mahdhoh). Maka ketika dalil khusus tidak dijumpai kita harus merujuk kepada dalil ‘am.
Dengan demikian, kalau kegiatan pengajian Maulid nabi Isra’ Mi’raj itu diberangus, apa bisa sampeyan menciptakan sebuah forum atau kegiatan yang dapat menarik sekian banyak orang untuk turut serta ngaji? Kalau bisa ya tidak apa-apa malahan bagus.Di sinilah perlunya KREASI, IDE-IDE CERDAS yang mengajak kepada kebaikan. Kapan Islam bisa mengikuti perubahan zaman yang kian modern kalau kita senantiasa mundur ke zaman onta?.
D. Hakikat Ibadah
Sebenarnya dalam ibadah itu terdapat hakikatnya, yaitu [3] :
خُضُوعُ الرُّوْحِ يَنْشَا ُعَنِ اسْتِشْعَارِالقلبِ بمحبة ِالمعبودِ وعظَمتهِ اعتقادا بان للعالم سلطا نا لايدْرِكُهُ العقلُ حقيقَتَهُ
“ ketundukan jiwa yang timbul dari karena hati (jiwa) merasakan cinta akan Tuhan yang ma’bud dan merasakan kebesaran-Nya, lantaran beri;tiqad bahwa bagi alam ini ada kekuasaan yang akal tak dapat mengetahui hakikatnya".
Adapun seorang arif juga mengatakan bahwa hakikat ibadah yaitu :
اصل العبادةِ ان ترضى لله مد براومختارا, وترضى عنه قاسما ومعطيا ومانعا وترضاه اِلهًا ومعبودا
“ pokok ibadah itu, ialah engkau meridhoi Allah selaku pengendali urusan; selaku orang yang memilih; engkau meridhai Allah selaku pembagi, pemberi penghalang (penahan), dan engkau meridhai Allah menjadi sembahan engkau dan pujaan (engkau sembah)
Didalam ibadah itu terdapat berbagai macam penghalang ibadah [4]. Penghalangnya yaitu :
1. Rezeki dan keinginan memilikinya,
2. Bisikan-bisikan dan keinginan meraih tujuan,
3. Qadha; dan pelbagai problematika, dan
4. Kesusahan dan berbagai musibah.
E. Syarat-Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara taufiqiyyah, yaitu tidak ada suatu ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Apa yang tidak di syari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak ), hal ini berdasarkan sabda Nabi :
مَنْ عَمَِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدُّ.
“ Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntutan dari Kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Ibadah-ibadah itu bersangkut penerimaannya kepada dua faktor yang penting, yang menjadi syarat bagi diterimanya. Syarat-syarat diterimanya suatu amal (ibadah) ada dua macam yaitu[5]:
1. Ikhlas
قل انى امرت ان اعبد الله مخلصا له الدين. وامرت لان اكون اول المسلمين (الزمر:11-12)
“Katakan olehmu, bahwasannya aku diperintahkan menyembah Allah (beribadah kepada-Nya) seraya mengikhlaskan ta’at kepada-Nya; yang diperintahkan aku supaya aku merupakan orang pertama yang menyerahkan diri kepada-Nya.”
2. Dilakukan secara sah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah
........فمن كان يرجوالقاءربه فليعمل عملاصالحاولايشرك بعبادةربه احدا (الكهف:110)
“Barang siapa mengharap supaya menjumpai Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholeh, dan janganlah ia mensyarikatkan seseorang dengan tuhannya dalam ibadahnya itu”
Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.
Ulama’ ahli bijak berkata: inti dari sekian banyak ibadah itu ada 4, yaitu[6]:
الوفاء بالعهدود والمحافطة على الحدودوالصبر على المفقو والرضا بالموجود
1. Melakasanakan kewajiban-kewajiban Allah
2. Memelihara diri dari semua yang diharamkan Allah
3. Sabar terhadap rizki yang luput darinya
4. Rela dengan rizki yang diterimanya.
F. KESIMPULAN
Ibadah merupakan suatu uasaha kita untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah dalam islam itu ada dua macam yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah. Seorang hamba yang ibadahnya ingin dikabulkan hendaklah haruis memenuhi 2 syarat yaitu ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
G. PENUTUP
Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah, yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan waktu yng telah ditentukan. Harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya sendiri dan para pembaca sekalian. Kami memohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam penulisan dalam materi yang disuguhkan dalam makalah ini. Terakhir kami sampaikan selamat membaca.
H. DAFTAR KEPUSTAKAAN
· al Bantani, Imam Nawawi, Nashaihul Ibad. Toha Putra : Semarang.
· al Ghazali, Abu Hamid, 2007. Minhaj al Abidin Ila al Jannah. Jogjakarta: Diva Press.
· ash Shiddieqy, Hasbi, 1991. Kuliah Ibadah. Yogyakarta: Bulan Bintang.
· Syukur, Prof. Amin MA, 2003. Pengantar Studi Islam. Semarang :CV. Bima Sakti
· Alim, Drs. Muhammad, 2006. Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Foot note:
[1] Prof. Amin Syukur MA, Pengantar Studi Islam, (Semarang :CV. Bima Sakti,2003), Hlm. 80.
[2] Drs. Muhammad Alim, Pendidikan agama islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2006), Hlm. 144.
[3] Hasbi ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, (yogyakarta: Bulan Bintang, 1991), Hlm. 8-9
[4] Abu Hamid Al Ghazali, Minhaj Al Abidin Ila Al Jannah, (Jogjakarta: Diva Press,2007), Hlm. 183
[5] Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, (Yogyakarta: Bulan Bintang, 1991), Hlm. 12-13
[6] Imam Nawawi Al Bantani, Nashaihul Ibad, (Toha Putra : Semarang,), Hlm. 29.
Afwan akh mau tanya, disitu dijelaskan syarat diterimanya ibadah adalah niat ikhlash karena Allah kemudian mengikuti petunjuk Rasulullah.
BalasHapusnamun dalam penjelasan ibadah ghairumahdoh dijelaskan bahwa ibadah tersebut tidak perlu di jalankan sesuai contoh dari Rasulullah. mohon penjelasannya.
selanjutnya, diterangkan bahwa hukum asal ibadah adalah tauqifiyah yaitu tidak dikerjakan kecuali ada dalil. namun pd penjelasan ibadah ghairumahdoh dijelaskan bahwa dikerjakan karena tidak ada dalil yang melarang. saya rasa ini kontradiksi ke dua. mohon dijelaskan.
syukran akh