Minggu, 13 Maret 2011

Investasi Bagi hasil yang adil didalam berbisnis

Bagi hasil yang adil didalam berbisnis

Siapa yang investasi?
Rumusan awal yang selalu bisa dipegang dan sebaiknya diikuti adalah, bahwa dalam berinvestasi, siapa yang menanamkan uangnya (melakukan investasi) alias mengeluarkan sejumlah dana, maka dialah yang harus menerima kompensasi lebih besar. Hal ini sebabkan oleh banyak hal antara lain:

1. Kesempatan berinvestasi
Dengan menginvestasikan uang ke dalam usaha ini, Anda akan kehilangan kesempatan berinvestasi di tempat lain yang bisa memberikan keuntungan lebih besar lagi.

2. Nilai uang relatif terhadap waktu
Selalu diingat, nilai uang saat ini lebih berharga dibandingkan nilai uang di masa yang akan datang. Dengan menginvestasikan uang tersebut terhadap bisnis atau usaha, maka Anda tidak memiliki uang itu di tangan Anda untuk dapat dipergunakan bagi keperluan lain, termasuk juga diinvestasikan.

3. Risiko investasi
Setiap investasi pasti mengandung risiko, apapun jenis investasi yang Anda lakukan, baik ke sebuah produk keuangan maupun investasi secara langsung ke dalam suatu usaha. Resiko investasi inilah yang harus dikompensasikan dengan tingkat pengembalian atau imbal hasil, atau hasil investasi yang lebih besar. Sebab, jika Anda ingin uangnya aman-aman saja, cukup dimasukkan ke tabungan dan deposito dengan bunga yang hanya 3-7 persen per tahun.

Untuk memilih rumusan mana yang dirasa paling cocok untuk usaha yang Anda lakukan, berikut beberapa ilustrasinya:
a. Sistem kekeluargaan
Dengan sistem ini semua dibicarakan di depan, seberapa rela masing-masing pihak akan berbagi. Tidak ada patokan baku dalam hal ini, pembagian bisa 60 banding 40, 70 banding 30, atau 80 banding 20. Akan tetapi, seperti yang telah dijelaskan di atas, biasanya porsi pembagian terbesar ada pada si penyantun dana alias pemodal, alias investor yang menempatkan uangnya pada usaha ini.

b. Sistem perhitungan
Sistem perhitungan akan memperhitungkan "biaya" yang sudah dikeluarkan oleh masing-masing pihak.

Contohnya, apabila Anda sudah berinvestasi pada usaha ini, misalnya membenamkan dana sejumlah Rp 10 juta, maka hasil investasi atau setara bunga, sebesar apa yang Anda inginkan? Apabila bunga deposito 7 persen per tahun, maka otomatis Anda ingin mendapatkan lebih besar dari itu, bisa 2x, 3x atau 4x-nya, tergantung kesepakatan.

Di lain pihak juru masak juga akan mengenakan (mendapatkan) biaya apabila dia bekerja atau memasak di tempat lain, misalnya dengan penghasilan Rp 500 ribu per bulan. Akan tetapi, penghasilan ini tak harus dibebankan keseluruhan, tetapi dengan biaya yang lebih rendah dari situ.

Demikian juga apabila Anda ikut membantu di usaha tersebut, harus juga menerima "gaji". Nah, keuntungan kotor dari hasil usaha setelah dikurangi dua biaya di atas tadi, maka didapatkan keuntungan bersih yang kemudian baru bisa dibagi dua sama rata.

Apabila diformulasikan, kira-kira seperti ini:
Apabila sisa hasil usaha Anda selama 1 bulan kira-kira sebesar Rp 5 juta, maka Anda akan potong "return on investment" untuk investasi Anda yang Rp 10 juta tadi. Seandainya Anda setuju dengan return 21 persen alias 3x deposito per tahun, maka per bulannya didapat angka sebesar 1,75 persen x Rp 10 juta = Rp 175 ribu.

Kemudian juru masak tadi, contohnya, mendapatkan Rp 500 ribu (Rp 1 juta dibagi dua), maka dana yang ada akan menjadi Rp 5 juta - Rp 500 ribu - Rp 175 ribu = Rp 4.325.000. Dengan catatan, Anda tidak ikut bekerja membantu dalam usaha ini alias mempercayakan kepada juru masak tadi.

Apabila Anda juga turut membantu menjalankan usaha ini, maka Anda berhak mendapatkan Rp 500 ribu tadi seperti halnya sang juru masak. Sehingga hasil akhir akan didapat sebesar Rp 3.825.000. Nominal inilah yang dibagi dua sama besar, sehingga masing-masing akan mendapatkan Rp 1.912.500.

Narasumber: Aidil Akbar Madjid, MBA, CFE®, CFP®, RFC®, Wealth Planner™, Chairman, IARFC Indonesia
http://agung-nugroho-susanto.blogspot.com/2010/09/bagi-hasil-yang-adil-didalam-berbisnis.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar